Perbedaan Beberapa Jenis Hutan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan


Perbedaan Beberapa Jenis Hutan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

1.    Perbandingan sebelum dan sesudah revisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengenai hutan adat:
Sebelum Revisi
Sesudah Revisi
- Hutan adat tidak dapat dikelola oleh masyarakat

- Hutan adat dapat dikelola oleh masyarakat

- Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan berbunyi “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”

- Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan berbunyi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”

- Pasal 5 angka 2 UU Kehutanan berbunyi “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.”

- Pasal 5 angka 2 UU Kehutanan berbunyi “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat.”

- Terhadap hutan adat, negara mempunyai wewenang penuh untuk mengatur peruntukan, pemanfaatan, dan hubungan-hubungan hukum yang terjadi di wilayah hutan adat.

- Terhadap hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauh mana isi wewenang yang tercakup dalam hutan adat.

- Hutan hak tidak dibedakan.

- Hutan hak dibedakan antara hutan adat (hak ulayat) dan hutan perseorangan/badan hukum.

2.    Kriteria yang membagi fungsi Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi:
- Hutan Konservasi: mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- Hutan Lindung: mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- Hutan Produksi: mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

3.     Hutan konservasi terdiri dari:
a. Kawasan hutan suaka alam: hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
b. Kawasan hutan pelestarian alam: hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
c. Taman buru: kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Comments