Perbedaan Beberapa Jenis
Hutan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
|
1. Perbandingan sebelum dan
sesudah revisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengenai
hutan adat:
Sebelum Revisi
|
Sesudah Revisi
|
- Hutan
adat tidak dapat dikelola oleh masyarakat
|
- Hutan
adat dapat dikelola oleh masyarakat
|
- Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan berbunyi “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah
masyarakat hukum adat.”
|
- Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan berbunyi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum
adat.”
|
- Pasal 5 angka 2 UU Kehutanan berbunyi “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.”
|
- Pasal 5 angka 2 UU
Kehutanan berbunyi “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, tidak
termasuk hutan adat.”
|
-
Terhadap hutan adat, negara mempunyai wewenang penuh untuk mengatur
peruntukan, pemanfaatan, dan hubungan-hubungan hukum yang terjadi di wilayah
hutan adat.
|
-
Terhadap hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauh mana isi wewenang yang
tercakup dalam hutan adat.
|
- Hutan
hak tidak dibedakan.
|
- Hutan
hak dibedakan antara hutan adat (hak ulayat) dan hutan perseorangan/badan
hukum.
|
2. Kriteria yang membagi
fungsi Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi:
- Hutan Konservasi: mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- Hutan Lindung: mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
- Hutan Produksi: mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
3. Hutan konservasi terdiri dari:
a.
Kawasan hutan suaka alam: hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
b.
Kawasan hutan pelestarian alam: hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya.
c.
Taman buru: kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Comments
Post a Comment